Lembaga Masyarakat Kalurahan
31 Januari 2017 19:23:08 WIB
Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah kalurahan dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah kalurahan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat kalurahan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan kalurahan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan kalurahan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Mbangun Desa
Tautan
Transparansi APBKal 2023

Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Wukirsari, Tuan Rumah Senam Perwosi Imogiri
- Kunjungan Lapangan dan Koordinasi Kerjasama dengan Saka Kalpataru DIY
- LPMK Wukirsari gelar Rapat Kerja bersama Pokgiat LPMK Padukuhan se-Wukirsari
- Kalurahan Wukirsari berhasil memperoleh Predikat Kalurahan Budaya Tahun 2023 dengan Kategori Maju
- Syarat Calon Temanten
- Penerimaan Mahasiswa KKN UPN Veteran Yogyakarta oleh Lurah Wukirsari
- Selamat Hari Pahlawan 10 November 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
