LPMK

31 Januari 2017 19:23:28 WIB

 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN

KALURAHAN WUKIRSARI

  

ORGANISASI

Organisasi merupakan wadah atau tempat untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan proses dan prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan organisasi itu sendiri. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengambilan tindakan, kegiatan, ataupun kebijakan maka perlu diperhatikan beberapa prinsip, antara lain:

  1. Koordinasi, yaitu menciptakan kesatuan dalam bertindak atau keselarasan dalam pelaksanaan kegiatan di antara para pengurus.
  2. Pelimpahan wewenang, yaitu penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kemajuan organisasi tanpa melupakan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan.
  3. Jenjang (hierarkhi) organisasi, yaitu tugas dan wewenang menurut fungsinya serta dijalankan dengan tertib, teratur, wajar, dan lancar.

 

TATA KERJA

Tata kerja merupakan tertib bertindak dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat diperoleh suatu hasil kerja yang maksimal. Sudah menjadi kewajiban setiap pengurus untuk berfungsi sesuai dengan tupoksi dengan dilandasi itikad baik demi kelancaran jalannya roda organisasi sehingga tata kerja yang tersurat dalam diskripsi tugas ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan tujuan Tri Tertib Lembaga Pemberdayaan Desa (LPMD), yaitu tertib administrasi, tertib organisasi, dan tertib operasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap pengurus harus dapat bekerja secara kolektif dan kolegial dengan jalan berkoordinasi bersama pengurus baik dengan pengurus dalam satu jenjang maupun jenjang lainnya pada waktu-waktu yang telah ditentukan dan/atau disepakati bersama.

 

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN LPMD

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2003 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 158. Tambahan Lembar Negara Nomor 4857)
  2. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
  4. Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

 

KEDUDUKAN LPMD

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, selajutnya disingkat LPMD, berkedudukan di desa dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.
  2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala Desa.

  

 

PENGURUS

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

DESA WUKIRSARI

MASA BAKTI 2017-2020

 

Pengurus Harian

Ketua

I

:

Widodo Supranoto

 

II

:

Sarim

Sekretaris

I

:

Catur H. S.

 

II

:

Slamet

Bendahara

I

:

Suyono

 

II

:

Sugiyanti

Admin

 

:

Heni Nur I.

 

Pengurus Bidang Kerja

Bidang Kerja LITBANG

 

I

:

Aris Munandar

 

II

:

Ponijan

Bidang Kerja Budaya-Seni dan Pariwisata

 

I

:

Nur Ahmadi

 

II

:

Nunu Saputra

Bidang Kerja Bimbingan Mental dan Rohani

 

I

:

M. Amin

 

II

:

Saryanto

Bidang Kerja Ekonomi Kreatif

 

I

:

Ponijah

 

II

:

Gunita Kumara

Bidang Kerja Kamtibmas

 

I

:

Mujiyono

 

II

:

Heri Sugondo

Transparansi APBKal 2023

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License