LPMK

31 Januari 2017 19:23:28 WIB

 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN

KALURAHAN WUKIRSARI

  

ORGANISASI

Organisasi merupakan wadah atau tempat untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan proses dan prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan organisasi itu sendiri. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengambilan tindakan, kegiatan, ataupun kebijakan maka perlu diperhatikan beberapa prinsip, antara lain:

  1. Koordinasi, yaitu menciptakan kesatuan dalam bertindak atau keselarasan dalam pelaksanaan kegiatan di antara para pengurus.
  2. Pelimpahan wewenang, yaitu penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kemajuan organisasi tanpa melupakan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan.
  3. Jenjang (hierarkhi) organisasi, yaitu tugas dan wewenang menurut fungsinya serta dijalankan dengan tertib, teratur, wajar, dan lancar.

 

TATA KERJA

Tata kerja merupakan tertib bertindak dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat diperoleh suatu hasil kerja yang maksimal. Sudah menjadi kewajiban setiap pengurus untuk berfungsi sesuai dengan tupoksi dengan dilandasi itikad baik demi kelancaran jalannya roda organisasi sehingga tata kerja yang tersurat dalam diskripsi tugas ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan tujuan Tri Tertib Lembaga Pemberdayaan Kalurahan (LPMK), yaitu tertib administrasi, tertib organisasi, dan tertib operasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap pengurus harus dapat bekerja secara kolektif dan kolegial dengan jalan berkoordinasi bersama pengurus baik dengan pengurus dalam satu jenjang maupun jenjang lainnya pada waktu-waktu yang telah ditentukan dan/atau disepakati bersama.

 

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN LPMK

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
  2. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa 
  3. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
  4. Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

 

KEDUDUKAN LPMK

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, selajutnya disingkat LPMK, berkedudukan di kalurahan dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.
  2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala Kalurahan.

  

 

PENGURUS

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN

KALURAHAN WUKIRSARI

MASA BAKTI 2022-2027

 

Pengurus Harian

Ketua

Umum

:

Aris Munandar

 

I

:

Widodo Suparnoto

 

II

:

Sarim

Sekretaris

I

:

Catur H. S.

 

II

:

Heni Imtikhanah

 

III

:

Pandu Candra Wijaya

Bendahara

I

:

H. Suyono

 

II

:

Endang Supriyati

 

III

:

Tugiman

       

SEKSI-SEKSI

Bidang Kerja Umum

 

I

:

Ponijan

 

II

:

Nur Tria Wijayanti

 

III

:

Sugiyanti

 

IV

:

Siti Hidayati

Bidang Kerja Bimbingan Mental dan Rohani

 

I

:

Subarto

 

II

:

Drs. H Mustaqim

 

III

:

Aniati Nasiroh

 

IV

:

Muhzani

Bidang Kerja Keamanan dan Ketertiban

 

I

:

Heri Iswantoro

 

II

:

Ahmad Isgiyanto

 

III

:

Ahmadi

Bidang Kerja Penelitian dan Pengembangan

 

I

:

Nunu Saputro

 

II

:

Hanan

 

III

:

Suryanto

 

IV

:

Eko Riswanto

Bidang UMKM, Pariwisata dan Kerjasama

 

I

:

Nur Ahmadi

 

II

:

Parwanti

 

III

Sujiriyanto

Bidang Kerja Seni dan Budaya

 

I

:

Purnomo

 

II

:

Slamet

 

III

:

Safrudin

 

IV

:

Saryanto

 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License