Strategi Pencapaian

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

Strategi Pencapaian

Upaya untuk merealisasikan program pembangunan desa dilakukan tindakan strategis yang bersifat internal dan eksternal.

Strategi internal pencapaian program pembangunan desa meliputi:

  1. Peningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) melalui pendayagunaan potensi dan aset-aset desa yang selama ini belum dikelola secara maksimal serta penataan retribusi administrasi pelayanan publik yang jelas, tegas, transparan, dan terjangkau.
  2. Mendorong peningkatan keswadayaan dan pertisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan yang ditujukan utamanya kepada rumah tangga sejahtera/ kaya.
  3. Penataan manajemen perencanaan pembangunan melalui pemilahan target pembangunan supra desa dan infra desa. Artinya, target pembangunan yang menjadi wilayah SKPD kabupaten maupun provinsi seperti jalan kabupaten dan provinsi beserta bangunan pelengkapnya, maka leading sectornya diserahkan kepada kabupaten melalui musrenbang kecamatan, forum SKPD maupun musrenbang kabupaten, dan seterusnya. Sedangkan sumber pembiayaan di mana Kepala Desa menjadi penanggungjawab dalam pelaksanaanya seperti ADD, maka dialokasikan untuk membiayai target pembangunan yang menjadi tanggungjawab desa seperti jalan lingkungan desa beserta bangunan pelengkapnya.
  4. Meningkatkan kesadaran kritis, rutinitas, dan daya tawar politis masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Hal ini dilakukan agar RPJM Desa yang telah disusun melalui pendekatan partisipatif ini menjadi media pemberdayaan masyarakat di mana masyarakat desa semakin diperhitungkan di hadapan para stake holder.

 

Strategi eksternal pencapaian program pembangunan desa antara lain:

  1. Melakukan pengawalan terhadap kebijakan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM Desa pada forum musrenbang dan forum-forum SKPD.
  2. Membangun kerjasama di tingkat antardesa untuk mendorong pemerintah daerah melakukan reoroentasi kebijakan dalam memperkuat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.
  3. Mendorong DPRD agar pro rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang mendukung pembangunan partisipatif. Hal ini untuk memberikan pedoman dan arah bagi SKPD untuk mensinergikan dan menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan perencanaan pembangunan melalui RPJM Desa.
  4. Mendorong fungsi DPRD di dapil setempat sebagai wakil rakyat dalam mengakomodasi aspirasi RPJM Desa melalui hearing dan jaring asmara. Hal ini sekaligus menjadi pertanggungjawaban wakil rakyat kepada para konstituennya di daerah pemilihan sehingga bilamana anggota dewan yang bersangkutan tidak mampu memperjuangkan RPJM Desa, maka masyarakat akan memberikan sanksi politis pada pemilu berikutnya.
  5. Membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam mewujudkan capaian program. Kemitraan tersebut kerjasama dengan dunia usaha dalam bidang pertanian, atau bentuk lain dari partisipasi dunia usaha dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.

 

Strategi internal dan eksternal tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 tahun ke depan di mana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.

Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada. Namun, tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh HIPPA, kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Masjid.

Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut.

  1. Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya, maupun administrasi.
  2. Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas).
  3. Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak.
  4. Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan.

 

Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya adalah sebagai berikut.

  1. Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD.
  2. Musyawarah pertanggungjawaban oleh masing-masing lembaga yang bertanggungjawab, yang pelaksanaanya mengikuti ketentuan masing-masing program/ kegiatan tersebut.
  3. Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan RPJM Desa, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.
  4. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa dalam setiap akhir tahun anggaran.

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License