Syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018

24 November 2017 20:15:28 WIB

Syarat Mengikuti PTSL 2018 Desa Wukirsari

 

Konversi (Ketika Letter C sudah milik sendiri)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
  3. Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP)
  4. Fotokopi SPPT-PBB terbaru
  5. Sketsa Tanah
  6. Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat
  7. Menyantumkan letak tanah
  8. Menyiapkan materai
  9. menyiapkan pathok

 

Waris (Ketika Letter C masih milik orang tua)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
  3. Fotokopi Letter C milik orang tua (nama orang tua harus tercantum di kolom Ayah/Ibu C1)
  4. Fotokopi akte kematian orang tua (nama sesuai letter C)
  5. Fotokopi SPPT-PBB Terbaru
  6. Mengisi blangko perhitungan NJOP (minta ke desa)
  7. Mengisi blangko pembagian waris (minta ke desa)
  8. Sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya
  9. Nama batas utuh dan batas bagiannya
  10. Menyantumkan letak tanah
  11. Menyiapkan materai
  12. Menyiapkan Pathok

Dokumen Lampiran : Peraturan PTSL Kab. Bantul


Komentar atas Syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018

I Gede Adi Indrawan 08 Juli 2018 11:54:59 WIB
Tolong di bagikan contoh blangko persaratan PTSL 2018 yang sudah di isi..
Firhat 13 Mei 2018 16:22:12 WIB
Kalau didaerah sy tinggal tanah ada masi ada pemegang Hak atas tanah HGB mati, apakah sy harus membayar pelepasan Hak kpd bekas pemegang Hak Lama, sesuai Dgn kepres 32 tahun 1979.
m. salem 09 Mei 2018 08:30:28 WIB
surat yg sekarang masih sporadik/desa dan saya mau mengatasnamakan anak saya yg baru 6 tahun itu bagaimana bisa atau tidak dan apa saja persyaratannya. terima kasih
Sulandari 31 Maret 2018 14:12:48 WIB
Min surat tanah kebon saya msh surat desa dan ga punya pbb nya tu bs diurus
Vincent Lorenso 24 Maret 2018 07:03:12 WIB
Saya mau bertanya, apakah dapat dibenarkan atau dimaklumi, apabila ada permintaan sejumlah uang, bahkan di patok nilai uang terhadap pengurusan PTSL yg dilakukan oknum ketua RT ?, Ada gk sanksinya jika hal ini terjadi
Jarwo 23 Maret 2018 07:34:46 WIB
Ass. Saya membeli sebagian tanah milik seorang warga si A, Luas tanah induk _+ 600m2 bersertifikat. Tahun 202 sebagian tanah seluas 100m2 di jual ke Si B dan di buatkan AJB atas nama si B, lalu pada tahun 2005 tanah tersebut di jual Ke saya dan setelah lunas saya di berikan kwitansi dan AJB, diperkuat dengan surat pernyataan tidak sengketa dan surat pernyataan dari pemilik induk bahwa benar telah menjual sebagaian tanah miliknya ke si B.dan menjual kembali ke saya Pertanyaannya : 1. bagaimana cara dan syarat mengurus pecah sertifukat lewat program PTSL. Apakah harus ke BPN atau bisa datang ke Keluarahan atau cukup rt/rw terima kasih
Rijalul 11 Maret 2018 20:54:29 WIB
Assalamualaikum Wr.Wb Orang tua saya Alm. Punya tanah waris akan tetapi masih atas nama kakek, tanah trsbut masih menjadi satu dengan kedua saudara alm orang tua saya,sebagai anak dari ahli waris bagaimana untuk prosedur pengurusan agar tanah waris tersebut berubah nama menjadi adik saya? Persyaratan apa saja yg diperlukan? Mohon pencerahan
Jarot astohari 09 Maret 2018 22:42:34 WIB
Saya mempunyai 1bidang tanah sudah bersertifikat HM dengan nama embah dan sudah meninggal, anak embah saya masih 1 yang hidup, bagai mana proses perubahan nama kesaya (cucu), apakah bisa pakai program ptsl, matur suwun
Rujito ds. Sambimaya 09 Maret 2018 21:25:13 WIB
Di desa kami di bingungkan masalah pesaratan. Misalnya ada masyarakat yg belum akte harus bikin akte dulu di atas th 1997. sedangkan biaya lebih mahal dari pada sertifikat. Itu aturan dari mana. Sedangkan ini kebijakan 3 menteri dan inpres. Tolong jangan di persulit masyarakat
Rendi 03 Maret 2018 17:13:35 WIB
Klo mau merubah girik ke sertifikat bs ngga min n syarat nya apa aja n biyaya nya kira2 berapa ya?lokasi rmh di jakarta selatan Thanks
Jami'an 01 Maret 2018 21:01:53 WIB
Apabila peserta ptsl usia kelahiran 1979 ke atas apakah ada biaya tambahan
oki darmawan 24 Februari 2018 09:51:12 WIB
Ass saya mau nanya.. Di daerah saya sedang ada program pemutihan ptsl Surat tanah masih memakai girik Kedua orang tua sudah meninggal & harta mau di bagikan ke anak2nya (waris) Pertanyaannya... 1. Kenapa saya di suruh buat aphb terlebih dahulu yg biayanya sangat mahal, padahal ini pemutihan program prona 2. Padahal saya sudah membuat pernyataan ahli waris dgn tanda tangan lurah 3. Apakah aphb perlu dalam program ini Trima ksih
oki 23 Februari 2018 16:09:37 WIB
Salamat siang admint Sya mau menanyakan Di daerah saya sedang di adakan program prona ptsl Di mana rata2 di daerah saya masih memakai girik Pertanyaannya 1. Bisakah girik langsung ke sertifikat 2. Kenapa oleh petugas di suruh aphb terlebih dahulu Sedangkan ini pemutihan Trima kasih
indah irawati 12 Februari 2018 14:21:35 WIB
Saya mendapat waris dari embah saya sebidang tanah .sppt dr tahun 2009 sampai skrg sudah tercantum nama saya sendiri.yg saya ingin tanyakan bisa nggak saya ikut program ptsl dengan mengajukan nama pemohon saya sendiri bukan orang tua
Herni 11 Februari 2018 21:18:29 WIB
Apakah usia 27 bisa masuk pendaftaran program ptsl?
Dian 08 Februari 2018 14:51:00 WIB
Assalamu'alaikum Mas admin mau nanya, letak tanah dan bangunan di Bantul, Surat tanah (Petok D)dan SPPT PBB sesuai dengan KTP, sedangkan KTP saya Jawa tengah. Bisa nggak ikut program sertifikat massal. maturnuwun wassalam
Bashori 06 Februari 2018 04:21:43 WIB
Ptsl prona di brapa biyaya sebenarnya
Admin 14 Januari 2018 01:59:41 WIB
Wa'alaikumsalam. Mungkin maksud anda nama pada SPPT PBB tidak sesuai dengan nama pada KTP dan KK. Kalau yang d maksud begitu, bisa diurus di kantor pelayanan pajak. terimakasih
Syaiful 07 Januari 2018 22:22:12 WIB
Ass Sya mau nnya Klo syartya G ada punya pbb(pajak) Yang tidak sesuain dgn surat tanah bisa tdk Trus surat tanah nama nya beda ma surat tanah ma ktp m kk Itu bisa g y diurus

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License