Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan Tanah SG dan Tanah Desa

Media Wukirsari 15 Februari 2023 10:24:39 WIB

Selasa (14/2), bertempat di Joglo Kantor Kalurahan Wukirsari diselenggarakan acara Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan Tanah SG dan Tanah Desa. Sosialisasi tersebut merupakan salah satu Aspirasi dari Ketua DPRD Kabupaten Bantul yakni Hanung Raharjo, S.T. 

Penyelenggara acara tersebut yaitu dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan Wukirsari dan menggaet Bapak Dwi Agus Supriyadi, S.H., Kepala Seksi Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Provinsi DIY sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang pengawasan tanah kasultanan dan tanah tanah kalurahan/desa.

Beliau juga menyampaikan beberapa dasar hukumnya:

 1. Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 16 

 2. Pengawasan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang meliputi pemantauan dan penertiban 

 3. Pergub DIY No. 33 Tahun 2017 Pasal 36 & 37 

 4. Pengawasan terhadap Tanah Kasultanan dilakukan oleh Kasultanan dan Pengawasan terhadap Tanah Kadipaten dilakukan oleh Kadipaten serta difasilitasi oleh Dinas 

 5. Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 Pasal 57 

 6. Pengawasan terhadap Tanah Desa dilakukan oleh Kasultanan atau Kadipaten serta difasilitasi oleh Dinas

 7. SOP Pengawasan Tanah Kasultanan Kadipaten dan Tanah Desa tahun 2019 

 

Tak lupa narasumber pun menyampaikan tujuan dari Pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan: 

1. Pemantauan dan Penertiban terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan 

2. Mengetahui kesesuaian Izin Gubernur dengan pelaksanaan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan

3. Melaksanakan tertib administrasi pertanahan di tingkat kalurahan 

4. Pembinaan kepada Pemerintah Kalurahan dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan. 

 

Selain itu, narasumber juga memberikan informasi terkait Lingkup Kegiatan Pengawasan, ada 4 tahap yaitu Identifikasi Izin Gubernur, Peraturan Desa/Kalurahan, Rekomendasi Kekancingan; Pemantauan dan Peninjauan Kesesuaian dan Kondisi di lapangan; Pengolahan Hasil Pengawasan; Tindaklanjut Hasil Peninjauan Kesesuaian Izin. 

 

Hadir dalam acara tersebut yakni Pamong Kalurahan Wukirsari, Staf Honorer Pemerintah Kalurahan Wukirsari, Perwakilan Karang Taruna se-Kalurahan Wukirsari. Acara berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari peserta yang mengikuti. 

 

 

(N .Tria Wijaya)

Red: D.E. Oktamara

Komentar atas Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan Tanah SG dan Tanah Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License