Sosialisasi Perbup No. 60 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan

Media Wukirsari 23 Februari 2023 14:58:40 WIB

Sosialisasi Perbup No. 60 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan 

 

 

Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan diatur dalam Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2022. Aturan-aturan pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Bupati agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/APBD. Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di kalurahan yang diadakan di Aula Kantor Kalurahan Wukirsari, disampaikan oleh narasumber dari Tenaga Ahli Kabupaten Bantul, Senin (20/2). Turut hadir dalam acara ini Lurah, Kasi, dan Kaur dari Kalurahan Wukirsari, Girirejo, Selopamioro, Karangtengah, dan Kebonagung. 

Disampaikan oleh narasumber Perbup No. 60 Tahun 2022 pasal 24 dan 25, Kasi dan Kaur menyusun dokumen persiapan pengadaan melalui penyedia, menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan sendiri (HPS). Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ) Desa wajib membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur. Oleh karena itu diperlukan kerjasama yang baik antara Kasi, Kaur, dan TPBJ. Hal-hal yang harus diperhatikan untuk pengadaan barang dan jasa dimulai dari perencanaan pengadaan, kesiapan pengadaan, dan pelaksanaan pengadaan. 

Selain itu dalam persiapan pengadaan barang dan jasa perlu pemahaman terkait sistem yang digunakan agar tidak menghambat proses pengadaan selanjutnya. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat harus sesuai kebutuhan yang ada juga sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari konflik kepentingan. Apabila pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan dan aturan yang ada maka menimbulkan kecurigaan tindak korupsi. Tindak pidana korupsi tersebut akan mengakibatkan kerugian pada negara. 

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi informasi tambahan juga pemahaman kepada pelaksana pemerintahan. Mengemban amanah dari masyarakat sudah sepatutnya pelaksana pemerintahan bersikap jujur, transparan, adil dan bertanggung jawab.

 

 

(Meta K. Wibi)

Red: D.E. Oktamara

Komentar atas Sosialisasi Perbup No. 60 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License