Upah Minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta 2018

22 Maret 2018 14:51:28 WIB

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan bupati/wali kota se-DIY  telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gurbernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 223/KEP/2017 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten / kota Tahun 2018.

Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018 dengan besaran Rp. 1.527.150 untuk Kabupaten Bantul.

Dokumen Lampiran : Upah Minimum DIY 2018


Komentar atas Upah Minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License