Upah Minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta 2018
22 Maret 2018 14:51:28 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan bupati/wali kota se-DIY telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gurbernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 223/KEP/2017 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten / kota Tahun 2018.
Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018 dengan besaran Rp. 1.527.150 untuk Kabupaten Bantul.
Dokumen Lampiran : Upah Minimum DIY 2018
Komentar atas Upah Minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta 2018
Formulir Penulisan Komentar
Survei Kepuasan Masyarakat
Informasi Layanan DUKCAPIL SMART
Paket Wisata Wukirsari
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
APBKAL TA 2025
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024
Lagu Indonesia Raya
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Singosaren Menggelar Acara “Singosaren Mendengar: Siapa Selanjutnya?”
- Lurah Wukirsari Hadiri Rapat BUMDesMa Pamor Mandiri
- Wukirsari Gelar Sosialisasi Posyandu 6 SPM sebagai Upaya Penguatan Layanan Dasar Masyarakat
- Muskal Wukirsari Tetapkan Penyertaan Modal BUMDes, Pengurus Bumkal Wukirraya, dan RKP Kal Tahun 2026
- Pengumumam Hasil Penetapan Calon Dukuh Singosaren
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Wukirsari Tahun 2025
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Wukirsari 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













