Upah Minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta 2018
22 Maret 2018 14:51:28 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan bupati/wali kota se-DIY telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gurbernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 223/KEP/2017 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten / kota Tahun 2018.
Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018 dengan besaran Rp. 1.527.150 untuk Kabupaten Bantul.
Dokumen Lampiran : Upah Minimum DIY 2018
Komentar atas Upah Minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta 2018
Formulir Penulisan Komentar
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024
Mbangun Desa
Tautan
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriyah
- Pengumuman Libur dan Cuti Bersama Idulfitri 1445 H
- PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LKPPKAL) TA 2023
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKAL) Kalurahan Wukirsari TA 2023
- Selamat Memperingati Wafat Yesus Kristus Tahun 2024
- Libur Nasional Wafat Yesus Kristus Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License