Sekarang KK tidak perlu dilegalisisir
staf 28 Agustus 2025 11:41:51 WIB
Tidak perlu bingung lagi! Sekarang Kartu Keluarga (KK) sudah sah tanpa dilegalisir karena sudah dilengkapi dengan QR code yang langsung dari Disdukcapil.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Survei Kepuasan Masyarakat
Informasi Layanan DUKCAPIL SMART
Paket Wisata Wukirsari
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
APBKAL TA 2025

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sekarang KK tidak perlu dilegalisisir
- Penyaluran BLT-DD Tahap 8 Bulan Agustus 2025
- Survei Kepuasan Masyarakat Kalurahan Wukirsari Tahun 2025
- Survei Kepuasan Masyarakat
- Informasi Layanan DUKCAPIL SMART
- Gak perlu ribet lagi urus dokumen kependudukan - Dukcapil Smart Versi Web
- Gak perlu ribet lagi urus dokumen kependudukan - Dukcapil Smart Versi Web
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
