Sekarang KK tidak perlu dilegalisisir
staf 28 Agustus 2025 11:41:51 WIB
Tidak perlu bingung lagi! Sekarang Kartu Keluarga (KK) sudah sah tanpa dilegalisir karena sudah dilengkapi dengan QR code yang langsung dari Disdukcapil.
Komentar atas Sekarang KK tidak perlu dilegalisisir
Formulir Penulisan Komentar
Survei Kepuasan Masyarakat
Survei Kepuasan Masyarakat
Informasi Layanan DUKCAPIL SMART
Paket Wisata Wukirsari
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
APBKAL TA 2025
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024
Lagu Indonesia Raya
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jam Pelayanan Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M
- Jam Pelayanan Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M
- Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Lurah Wukirsari Hadiri Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) Tahun 2025
- Pengurus KDMP Wukirsari Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban RAT 2025
- Lurah Wukirsari Hadiri Nyadran Agung dan Makam Sultan Agung, Perkuat Nilai Budaya dan Kebersamaan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














