Sekarang KK tidak perlu dilegalisisir
staf 28 Agustus 2025 11:41:51 WIB
Tidak perlu bingung lagi! Sekarang Kartu Keluarga (KK) sudah sah tanpa dilegalisir karena sudah dilengkapi dengan QR code yang langsung dari Disdukcapil.
Komentar atas Sekarang KK tidak perlu dilegalisisir
Formulir Penulisan Komentar
Survei Kepuasan Masyarakat
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
APBKAL TA 2025
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
REALISASI APBKAL TA 2025
Lagu Indonesia Raya
Profil Kalurahan Wukirsari 2025
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














