Sosialisasi Anti Pungli dan Pelayanan Hukum

21 Juni 2017 13:29:00 WIB

Selasa, 21 Februari 2017 telah dilaksanakan Sosialisasi Anti Pungutan Liar ( Pungli ) dan Pelayanan Hukum dari Pokja Pencegahan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ) Kejaksaan Negeri Bantul di Ruang Rapat kecamatan Imogiri.

Hadir dalam Sosialisasi Camat Imogiri Drs. Sigit Subroto sebagai mengawali sekaligus membuka acara,  Lurah, BPD Desa se Kecamatan Imogiri serta Dukuh perwakilan se Kecamatan Imogiri.

Dikatakan oleh Tim dari Kejaksanaan Negeri Bantul, Pengertian Pungli adalah :" pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau di pungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.

Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada  pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Pungutan biaya yang tidak termasuk kreteria pungli

" Segala pungutan yang telah diatur dalam aturan agama dan atau hukum adat serta kegiatan yang bersifat keagamaan dan atau adat dengan tidak bersifat memaksa/tidak wajib/ bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilaksanakan tidak memiliki konsekwensi dampak secara langsung kepada yang dipungut kecuali konsekwensi /dampak/tidak sesuai dengan ajaran agamanya dan atau adat yang dianut masyarakat setempat."

Komentar atas Sosialisasi Anti Pungli dan Pelayanan Hukum

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License