POSYANDU BALITA NOGOSARI 2

03 Februari 2019 20:09:38 WIB

Setiap bulan pada minggu ke-2 warga Dusun Nogosari 2 khususnya RT 1 sampai dengan RT 7, RT 11, dan RT 12 melaksanakan kegiatan rutin posyandu balita. Namun kegiatan posyandu bulan Februari ini dilaksanakan di minggu pertama dikarenakan minggu ke-2 bersamaan dengan kegiatan lain. Dengan penuh semangat ibu-ibu berbondong-bondong menuju gedung posyandu yang berada di RT 05. Kegiatannya yaitu penimbangan berat badan dan pemnerian vitamin A. Penimbangan dilaksanakan tepat pukul 09.00 hingga pukul 10.00 WIB. Bulan Februari ini adalah bulan pemberian vitamin A bagi para balita. Pembagian vitamin A ada 2 macam di antaranya: biru untuk balita dari umur 6-11 bulan dan

merah untuk balita umur 12-5 tahun. Adapun fungsi vitamin A salah satunya untuk memelihara kesehatan mata. Di bulan februari ini, pemeriksaan dilakukan secara komplit, mulai dari berat badan, mengukur tinggi badan, mengukur lingkar kepala, dan mengukur lingkar lengan, dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan dan pertumbuhan si anak/balita. Apabila ada bayi atau anak yang 3 kali berturut-turut berat badan tidak naik maka kader merujuk ke puskesmas untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, ibu-ibu kader Nogosari 2 mengharapkan supaya para ibu yang mempunyai balita aktif menimbangkan balitanya di posyandu sehingga perkembangan si anak bisa terkontrol dengan baik.


(Watik)

Komentar atas POSYANDU BALITA NOGOSARI 2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License