PERATURAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENELITIAN, KULIAH KERJA NYATA (KKN) DAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PK

08 Februari 2019 18:02:49 WIB

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1. Penelitian adatah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperolehinformasi data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Kuliah Kerja Nyata yang selanjutnya disingkat KKN adafah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa dan/ atau dosen di daerah termasuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Pemberdayaan masyarakat di daerah.
3. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dan peserta didik tingkat sekorah Menengah Kejuruan (SMK) yang mencakup latihan, praktik maupun tugas yang dibebankan oleh perguruan tinggi dan sekolah

Sumber: bappeda.bantulkab.go.id

Dokumen Lampiran : PERATURAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENELITIAN, KULIAH KERJA NYATA (KKN) DAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)


Komentar atas PERATURAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENELITIAN, KULIAH KERJA NYATA (KKN) DAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License