Kantor DPD RI Provinsi DIY Telah Beroperasi, Siapa Saja Anggotanya? Apa Saja Peran dan Fungsinya?

15 Februari 2019 22:06:04 WIB

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), anggota DPD RI dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya. Kini, telah ada 3 kantor DPD RI di ibukota provinsi yang telah bersifat tetap dan memiliki gedung sendiri, yaitu Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain ketiga provinsi ini, kantor DPD RI di ibukota provinsi lainnya masih bersifat sementara dan belum memiliki gedung sendiri.

Kantor DPD RI DI Yogyakarta beralamatkan di Jl. Kusumanegara No.133, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sudahkah anda tahu siapa saja nama angota DPD yang mewakili Provinsi DI Yogyakarta saat ini? Berikut nama-nama beserta lingkup tugasnya untuk periode 2014-2019:

1. Drs. H. A. Hafidh Asrom, M. M. (Anggota Komite I)
Lingkup tugas Komite I, adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah daerah
b. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah
c. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
d. Pemukiman dan kependudukan
e. Pertanahan dan tata ruang
f. Politik, hukum, HAM, dan ketertiban umum
g. Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

2. G. K. R. Hemas (Anggota Komite II)
Lingkup tugas Komite II, antara lain:
a. Pertanian dan perkebunan
b. Perhubungan
c. Kelautan dan perikanan
d. Energi dan sumber daya mineral
e. Kehutanan dan lingkungan hidup
f. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal
g. Peridustrian dan peedagangan
h. Penanaman modal
i. Pekerjaan umum

3. Drs. M. Ainan Hadikusumo (Anggota Komite III)
Lingkup tugas Komite III antara lain:
a. Pendidikan
b. Agama
c. Kebudayaan
d. Kesehatan
e. Pariwisata
f. Pemuda dan olahraga
g. Kesejahteraan sosial
h. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
i. Tenaga kerja dan transmigrasi
j. Ekonomi kreatif
k. Pengendalian kependudukan/KB
l. Perpustakaan

4. Ir. Cholid Mahmud, M. T. (Anggota Komite IV)
Lingkup tugas komite IV antara lain:
a. Anggaran pendapatan dan belanja negara
b. Pajak dan pungutan lain
c. Perimbangan keuangan pusat dan daerah
d. Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK
e. Lembaga keuangan
f. Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

(Via Azizah)

Komentar atas Kantor DPD RI Provinsi DIY Telah Beroperasi, Siapa Saja Anggotanya? Apa Saja Peran dan Fungsinya?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License