Musdes RPJMDes 2018-2024 Desa Wukirsari

03 Maret 2019 12:27:36 WIB

Menindaklanjuti hasil Musdus 16 dusun di Desa Wukirsari, selanjutnya dilakukan penyusunan RPJMDes melalui Musyawarah Desa atau akrab disebut Musdes.

Rabu, (27/2), Musyawarah Desa RPJMDes Desa Wukirsari telah dilaksanakan dengan lancar dan mufakat sesuai dengan keputusan forum yang dimulai pada pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul.
MusDes tersebut dihadiri beberapa tamu undangan diantaranya Muspika Kecamatan Imogiri, Pendamping Desa, Lurah Desa Wukirsari, Pamong Desa Wukirsari, BPD Wukirsari, Babinsa Wukirsari, Bhabinkamtibmas Wukirsari, LKD Desa Wukirsari, Perwakilan LKD Dusun dan Tokoh Masyarakat masing-masing dusun serta Wartawan Desa Wukirsari.

Bertindak sebagai Pimpinan Musyawarah yaitu bapak Sutrisno, M.Pd. selaku Ketua BPD Wukirsari dan Sekretaris Musyawarah yaitu ibu Siti Uswatun H selaku Anggota BPD yang sekaligus sebagai salah satu Tim Panitia 7 yang menyelenggarakan acara MusDes RPJMDes tersebut.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa terselenggaranya MusDes RPJMDes ini berkat persiapan dan kerja keras Tim Panitia 7 MusDes RPJMDes juga tidak kalah penting peran serta bahkan bisa disebut tim yang tak kenal lelah, tak kenal waktu lembur hingga dini hari merekap materi demi lancarnya demi suksesnya MusDes RPJMDes, yaitu Tim 11 Penyusun dan Perumus RPJMDes Desa Wukirsari 2018-2024 yang ditunjuk dan dibentuk langsung oleh Lurah Desa Wukirsari yaitu bapak Susilo Hapsoro, S.E.

Kegiatan MusDes RPJMDes Tahun 2018-2024 Desa Wukirsari diselenggarakan melalui dua sesi atau dua tahap, yaitu sesi pertama dilakukan Sidang Umum yang dipimpin oleh Ketua BPD Wukirsari. Sesi kedua yaitu Sidang Komisi yang terdiri dari 5 Komisi (Komisi A : Bidang Pemerintahan dipimpin bapak Fery Satyawan, S.T. selaku Kasi Pemerintahan Desa Wukirsari, Komisi B : Bidang Pembangunan dipimpin bapak Asnan Hidayat selaku Kasi Kesejahteraan Desa Wukirsari, Komisi C dan D : Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan dipimpin bapak Muiz Yoga Maulana, S.Si. selaku Kasi Pelayanan Desa Wukirsari serta Komisi E : Bidang Kebencanaan dipimpin ibu Maryanti selaku Carik Desa Wukirsari).
Dalam sidang umum disampaikan Landasan Yuridis pelaksanaan MusDes RPJMDes yaitu UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 54 & 79 dan Permendagri No. 2 tahun 2014 tentang MusDes.
Peserta dibagi menjadi 5 komisi/ bidang untuk mencermati rekapan RPJMDes yang telah disusun tim penyusun dan menyepakati hasil pencermatan.

Setelah semua proses dilalui, maka seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RPJMDes 2018-2024 Desa Wukirsari yaitu menyetujui hasil dari masing-masing sidang komisi.

Musyawarah Desa RPJMDes berjalan lancar dan musyawarah tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes oleh Lurah Desa Wukirsari, Ketua BPD Wukirsari dan beberapa tokoh perwakilan masyarakat diantaranya perwakilan dari LPMD, PKK, Karang Taruna, BUMDES serta tokoh masyarakat.

(N. Tria Wijayanti)

Komentar atas Musdes RPJMDes 2018-2024 Desa Wukirsari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License