Tradisi Majemuk Pucung dan Sejarahnya

03 April 2019 19:17:10 WIB

Majemuk merupakan tradisi tahunan yang sudah turun temurun diadakan warga masyarakat Pucung, Wukirsari, Imogiri, sebagai wujud rasa syukur kepada Sang Pencipta Alam beserta isinya. Pucung sendiri merupakan wilayah gabungan dari empat pedukuhan yaitu Dengkeng, Karangtalun, Jatirejo, dan Karangasem. Tradisi yang sudah turun temurun sejak pulahan bahkan ratusan tahun silam ini dilakukan setiap habis panen padi, yang pada zaman dulu disebut panen raya. Bahkan bukan hanya padi yang dipanen tetapi tanaman palawija lainnya, karena waktu itu panen hanya sekali dalam setahun dan dinamakan "mboyong mbok sri" yang diambil dari legenda bahwa tanaman padi merupakan penjelmaan Dewi Sri.

Majemukan biasa dirayakan dengan pementasan wayang. Dahulu pementasan wayang tidak menggunakan gamelan dan wayangnya pun dalam jumlah sedikit. Menurut cerita sesepuh pagelaran wayang kulit dengan gamelan di Pucung diawali ketika salah satu tetua di Pucung bisa berdialog dengan penguasa alam gaib yang berada di suatu tempat bernama Kedung Janggut, yautu sebuah cekungan di bantaran Sungai Celeng terletak di wilayah Jatirejo dan Karangtalun. Dalam dialog tersebut diceritakan bahwa manusia akan meminjam alat gamelan untuk pertunjukan wayang kulit di acara mejemuk/merti dusun/perti dusun atau bersih dusun maupun untuk pentas lainnya seperti wayang orang, kethoprak, dan semua kesenian yang menggunakan gamelan. Sejak saat itu pementasan selalu menggunakan gamelan. Seiring terjadinya pergeseran zaman, kini setiap pertujukan wayang gamelan yang digunakan adalah gamelan dari persewaan yang dibawa dari crew dalang.
Acara mejemukan di Pucung dilakukan setahun sekali dan dilaksanakan secara bergiliran mulai pedukuhan Karangasem - Jatirejo - Karangtalun, lalu ber akhir di pedukuhan Dengkeng, begitu bergiliran terus sampai sekarang. Pada tahun ini tradisi mejemuk bertempat di pedukuhan Dengkeng, Wukirsari, Imogiri. Puncak acara mejemuk pada hari Senin Legi tanggal 01 April 2019. Sebelumnya juga diadakan kegiatan-kegiatan lainnya seperti bersih areal makam pucung, bersih lingkungan dan mujahaddah, pembacaan tahlil dan doa secara syariat agama islam.
Puncak acara diadakan kirab gunungan hasul bumi, bregada prajurit, penunggang kuda, kereta kuda/andong, ibu-ibu dan bapak-bapak dengan pakaian petani dan anak TK maupun PAUD, ikut mendukung acara tersebut brehada Paksi katon Imogiri, kader kesehatan Desa Wukirsari dengan nama bregada Puspito sari. Ada 5 ekor kuda dinaiki oleh para ketua RT se-pedukuhan Dengkeng yang berjumlah 5 RT, sedangkan andong/kereta kuda digunakan oleh pengageng Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat Kanjeng Bupati Puroloyo KRT HASTARA DININGRAT dan KRT BALAD JOYO KUSUMO, H. Muhammad Idham Samawi (anggota DPR RI) H. Abdul Halim Muslih (wakil Bupati Bantul), kepala Dinas Pariwisata Kab. Bantul, Hanung Raharjo ST (ketua DPRD Kab. Bantul), Nur Subiayantoro, S. kom (wakil ketua DPRD Kab. Bantul), H.Suryono (anggota DPRD Kab. Bantul), Susilo Hapsoro, SE (lurah Desa Wukirsari), Fidelis Indriarto Diponegoro dan kepala Dusun Dengkeng Saromi Sarjito beserta keluarga besar, kemudian pada malam harinya dilanjutkan pergelaran wayang kulit oleh dalang Ki Seno Nugroho. Kirab budaya atau gunungan hasil bumi sudah dilakukan 2 kali di Dusun Dengkeng dan 1 kali di Dusun Jatirejo.

Sember : para sesepuh kalurahan lama pucung.
(Hd)

Komentar atas Tradisi Majemuk Pucung dan Sejarahnya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License