MusDes Kewenangan Desa 2019

03 Juni 2019 09:21:50 WIB

Sabtu, (1/6), bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, dengan semangat yang berapi-api pula, Desa Wukirsari menggelar hajatan besar. Musyawarah Desa (MusDes) Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Tahun 2019 Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. MusDes bertempat di Pendopo Desa Wukirsari, dengan kurang lebih 80 undangan terlihat memenuhi tempat duduk yang telah disediakan oleh Panitia. Panitia penyelenggara yang kemudian disebut Tim 11 dibentuk oleh Lurah Desa yang ditugaskan untuk menyelenggarakan dan mempersiapkan acara Musyawarah Desa Kewenangan Desa tersebut.

Hadir dalam acara tersebut yakni Camat Imogiri, Forkompimcab Kecamatan Imogiri, Pendamping Desa, BPD Desa Wukirsari, Pamong Desa Wukirsari, LKD Desa Wukirsari, Tokoh Masyarakat, serta Wartawan Desa Wukirsari. Musdes dimulai pada pukul 20.15 WIB dengan diawali pembukaan dan dilanjutkan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya yang semakin menambah dan memupuk semangat para abdi masyarakat yang hadir di malam itu.

Dalam sambutannya, Camat Imogiri yakni Ibu Dra. Sri Khayatun menyampaikan beberapa hal terkait kewenangan desa, diantaranya beliau mengatakan Musyawarah Desa tentang Kewenangan Desa ini haruslah relevan dan sesuai porsinya masing-masing. Kegiatan per tahun juga harus lebih rigid karena tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Wukirsari, bapak Sutrisno, M.Pd. Langkah awal yaitu mencermati unsur-unsur dan item-item, berupa hak asal-usul maupun kewenangan lokal yang sudah ditulis dalam materi yang telah dibagikan ke peserta musyawarah. Tujuannya adalah agar lebih strategis dan bermakna, tidak boleh menambah dan mengurangi, serta dibuat sesederhana mungkin. Meski dalam materi tersebut tidak disebutkan secara rigid akan tetapi sudah tercover di masing-masing item. Nantinya hasil Musyawarah Desa ini bisa menuntut penyusunan RKPDes dan APBDes untuk tahun 2020. Bahkan musyawarah desa ini bisa dipakai sebagai alasan formal untuk mengkoreksi RPJMDes Lurah 6 tahun kedepan yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. Dapat disimpulkan bahwa Garis besar ada di Kewenangan Desa, Rinciannya ada di RKPDes dan Penyelenggaraan atau realisasinya di APBDes. Musyawarah berjalan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Lurah, BPD, LKD, serta perwakilan tokoh masyarakat.

(N. Tria Wijayanti)

Komentar atas MusDes Kewenangan Desa 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License