Batas Pembayaran Pajak Bumi Bangunan

17 Juli 2017 15:21:48 WIB

Diberitahukan kepada masyarakat Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, bahwasanya batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun 2017 adalah tepat tanggal 30 September 2017. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat Desa Wukirsari untuk segera membayarkan PBB di loket Bank BPD cabang terdekat atau di Kepada Dukuh setempat. Pengelolaan PBB P2 Bantul ke depan diharapkan makin meningkatnya kesadaran atas tanggung jawab pemangku kepentingan PBB, termasuk di dalamnya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh wajib pajak. Seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan PBB baik tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten makin terkonsolidasi, serta mendorong kepada wajib pajak membayar kewajibanya dalam rangka menigkatkan PAD demi pembangunan daerah

Komentar atas Batas Pembayaran Pajak Bumi Bangunan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License