Mekanisme Pengaduan Tarif Dasar Listrik

15 Agustus 2017 11:12:54 WIB

Apa itu MPM?! MPM kepanjangan dari mekanisme pemutakhiran mandiri yang mana sasaran utamanya adalah pemutakhiran data kesejahteraan. Data tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam pemberian subsidi listrik, sehingga diharapkan tepat sasaran. Diawali dengan sosialisasi yang dilaksanakan tanggal 15-08-2017 di gedung induk parasamya lantai 3, dengan sasaran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Diharapkan dengan sosialisasi ini pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dapat bersinergi memberikan informasi kepada masyarakat luas mengenai mekanisme pengaduan tarif dasar listrik serta mekanisme pemutahiran mandiri. (mas_kuma)

Komentar atas Mekanisme Pengaduan Tarif Dasar Listrik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License