Mekanisme Pengaduan Tarif Dasar Listrik
15 Agustus 2017 11:12:54 WIB
Apa itu MPM?! MPM kepanjangan dari mekanisme pemutakhiran mandiri yang mana sasaran utamanya adalah pemutakhiran data kesejahteraan. Data tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam pemberian subsidi listrik, sehingga diharapkan tepat sasaran. Diawali dengan sosialisasi yang dilaksanakan tanggal 15-08-2017 di gedung induk parasamya lantai 3, dengan sasaran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Diharapkan dengan sosialisasi ini pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dapat bersinergi memberikan informasi kepada masyarakat luas mengenai mekanisme pengaduan tarif dasar listrik serta mekanisme pemutahiran mandiri. (mas_kuma)
Komentar atas Mekanisme Pengaduan Tarif Dasar Listrik
Formulir Penulisan Komentar
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024
Lagu Indonesia Raya
Tautan
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PANIRADYA DIY, DINAS KEBUDAYAAN, BPBD, DAN DINAS PUPR KUNJUNGI KOMPLEK MAKAM RAJA-RAJA (6-1-2025)
- SOP LAYANAN PENGGUNAAN MOBIL SIAGA KALURAHAN WUKIRSARI
- Podcast || Bagaimana Meningkatkan PADes
- Podcast || Curhatan Danarta Di Akhir Tahun Anggaran
- LIVE || HAUL KE-34 AL-MAGHFURLAH KH.AHMAD MARZUQI ROMLY DAN PARA MASYAYIKH (4-1-2025)
- Bakti Sosial Ojek Online Jogja Kita di Giriloyo Wukirsari
- LIVE || SHOLAWAT AGUNG RANGKAIAN HAUL KE-34 AL MAGHFURLAH SIMBAH KH.AHMAD MARZUQI ROMLI (02-01-2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License