Pencatatan Perkawinan
24 Februari 2020 11:11:02 WIB
PENCATATAN PERKAWINAN
4 . JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat penerbitan Akta Perkawinan:
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 3 ( tiga ) hari |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya/Gratis,
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen kependudukan berupa akta perkawinan |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id |
Sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/pencatatan-perkawinan
Tautan
Transparansi APBKal 2022

Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- FKUB Imogiri Adakan Rakor Bahas Proker Mendatang
- Wukirsari: Tingkatkan Kapasitas Pamong dengan Internalisasi Budaya Pemerintahan SATRIYA
- Pemerintah Kalurahan Wukirsari Mengucapkan Selamat Tahun Baru 1444 H
- Pertemuan Lintas Lembaga Kalurahan Wukirsari
- Pemerintah Kalurahan Wukirsari Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-191 Kabupaten Bantul
- Himbauan memakai pakaian kejawen dalam rangka hari jadi Bantul
- Berusia 74, Wukirsari tetap Berdikari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
