Pencatatan Pengesahan Anak
24 Februari 2020 11:15:12 WIB
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Syarat Pencatatan Pengesahan Anak
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Kutipan Akta Kelahiran;
c. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan;
d. Foto Copy KK;
e. Foto Copy KTP pemohon;
f. Surat Kuasa bermaterai cukup jika permohonan dikuasakan kepada orang lain;
g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
h. Biaya pencatatan pengesahan anak untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan
sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/pencatatan-pengesahan-anak
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024
Lagu Indonesia Raya
Tautan
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENYALURAN BANTUAN BERAS KALURAHAN WUKIRSARI (10/10/2024)
- LIVE MAJELIS SIMTUDDUROOR SONORONGGO | Bersama Habib Sholeh Al Djufri & Gus Wahid (09/10/2024)
- LIVE RAGIL DEWE BERSHOLAWAT || JATIREJO WUKIRSARI (09/10/2024)
- FGD BUMDES WUKIRRAYA WUKIRSARI (05/10/2024)
- TP PKK Kalurahan Wukirsari || "KEBLINGER"
- KELAS BUMIL KALURAHAN WUKIRSARI (4/09/2024)
- SK NO 78 TAHUN 2021 TENGANG KAMPUNG SIAGA BENCANA KALURAHAN WUKIRSARI
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License