Pencatatan Pengesahan Anak
24 Februari 2020 11:15:12 WIB
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Syarat Pencatatan Pengesahan Anak
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Kutipan Akta Kelahiran;
c. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan;
d. Foto Copy KK;
e. Foto Copy KTP pemohon;
f. Surat Kuasa bermaterai cukup jika permohonan dikuasakan kepada orang lain;
g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
h. Biaya pencatatan pengesahan anak untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan
sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/pencatatan-pengesahan-anak
Paket Wisata Wukirsari
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
APBKAL TA 2025

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya
Tautan
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Anak Nasional ke-41 Tahun 2025
- Pengajian Akbar Bersama Ning Umi Laila (29-7-2025)
- Lurah Wukirsari Hadiri Pertemuan Bersama KPH Yudanegara (25-7-2025)
- Pengajian Akbar Spesial Tahun Baru Islam – Bersama Ustadzah Mumpuni (25-7-2025)
- Kegiatan PSN di Padukuhan Kedungbuweng: Wujud Nyata Kolaborasi Cegah DBD
- Penerjunan KKN Universitas Mercu Buana Yogyakarta (24-7-2025)
- Saat Beras Tak Sekadar Makanan, Tapi Juga Harapan (23-7-2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
