Penerbitan Kutipan II: Akta yang Hilang atau Rusak
24 Februari 2020 11:17:27 WIB
PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK
Syarat:
a. Laporan kehilangan dari Kepolisian untuk Akta yang hilang
b. Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau foto copynya;
c. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP;
d. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;
e. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
f. Biaya GRATIS
Sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/penerbitan-kutipan-ii-akta-yang-hilang-atau-rusak
Survei Kepuasan Masyarakat
Survei Kepuasan Masyarakat
Informasi Layanan DUKCAPIL SMART
Paket Wisata Wukirsari
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
APBKAL TA 2025
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024
Lagu Indonesia Raya
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Syawalan & Halal Bihalal Forum Silaturahmi Kader Terpadu Kalurahan Wukirsari
- Serah Terima Mahasiswa KKN STIKES Notokusumo Yogyakarta
- KDKMP Wukirsari 100% SELESAI!
- Silaturahmi Tokoh Agama Kalurahan Wukirsari (25-03-2026)
- Sinergi Pamong Wukirsari untuk Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik
- Musyawarah Kalurahan Wukirsari: Evaluasi dan Transparansi Program 2025
- Hari Jadi ke-271 Daerah Istimewa Yogyakarta.
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













