Penerbitan Kutipan II: Akta yang Hilang atau Rusak
24 Februari 2020 11:17:27 WIB
PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK
Syarat:
a. Laporan kehilangan dari Kepolisian untuk Akta yang hilang
b. Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau foto copynya;
c. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP;
d. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;
e. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
f. Biaya GRATIS
Sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/penerbitan-kutipan-ii-akta-yang-hilang-atau-rusak
Paket Wisata Wukirsari
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
APBKAL TA 2025

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya
Tautan
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LOKAKARYA MENULIS ULASAN BUKU ANAK #2
- Sosialisasi Early Warning System (EWS) Tanah Longsor di Padukuhan Kedungbuweng (7-5-2025)
- TMMD Sengkuyung Tahap II Kalurahan Wukirsari (6-5-2025)
- Pelatihan Budidaya Ikan Tingkatkan Keterampilan Warga Wukirsari
- Sosialisasi Peluang Kerja oleh DISNAKERTRANS Bantul di Kalurahan Wukirsari
- Sosialisasi BKK Lumbung Mataraman Kalurahan Wukirsari 5-5-2025
- Verifikasi Lapangan Desa Mandiri Budaya Kalurahan Wukirsari (30-4-2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
