Penerbitan Kutipan II: Akta yang Hilang atau Rusak

24 Februari 2020 11:17:27 WIB

PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK

Syarat:

a. Laporan kehilangan dari Kepolisian untuk Akta yang hilang

b. Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau foto copynya;

c. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP;

d. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;

e. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.

f. Biaya GRATIS

 

Sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/penerbitan-kutipan-ii-akta-yang-hilang-atau-rusak

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License