Perubahan Nama pada Akta Pencatatan Sipil
24 Februari 2020 11:18:32 WIB
PERUBAHAN NAMA PADA AKTA PENCATATAN SIPIL
Syarat Perubahan Nama:
a. Penetapan Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
c. Foto Copy KK dan KTP;
d. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:
e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan
f. Surat Kuasa diatas materai cukup bagi yang dikuasakan;
g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
h. Biaya pencatatan perubahan nama untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/perubahan-nama-pada-akta-pencatatan-sipil
Tautan
Transparansi APBKal 2023

Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
