Perubahan Nama pada Akta Pencatatan Sipil
24 Februari 2020 11:18:32 WIB
PERUBAHAN NAMA PADA AKTA PENCATATAN SIPIL
Syarat Perubahan Nama:
a. Penetapan Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
c. Foto Copy KK dan KTP;
d. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:
e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan
f. Surat Kuasa diatas materai cukup bagi yang dikuasakan;
g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
h. Biaya pencatatan perubahan nama untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/perubahan-nama-pada-akta-pencatatan-sipil
Survei Kepuasan Masyarakat
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
APBKAL TA 2025
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
REALISASI APBKAL TA 2025
Lagu Indonesia Raya
Profil Kalurahan Wukirsari 2025
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Biawak adalah bagian penting dari keseimbangan alam
- Biawak adalah bagian penting dari keseimbangan alam
- Pastikan namamu terdaftar sebagai pemilih
- Pastikan namamu terdaftar sebagai pemilih
- Pelantikan dan Bimtek Petugas Pantarlih Pilihan Lurah Wukirsari Tahun 2026 (28-06-2026)
- Sosialisasi Persiapan Pilihan Lurah Wukirsari 2026 (27-06-2026)
- Tahapan Pemilihan Lurah Wukirsari Tahun 2026.
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













