Perubahan Nama pada Akta Pencatatan Sipil
24 Februari 2020 11:18:32 WIB
PERUBAHAN NAMA PADA AKTA PENCATATAN SIPIL
Syarat Perubahan Nama:
a. Penetapan Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
c. Foto Copy KK dan KTP;
d. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:
e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan
f. Surat Kuasa diatas materai cukup bagi yang dikuasakan;
g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
h. Biaya pencatatan perubahan nama untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/perubahan-nama-pada-akta-pencatatan-sipil
Mobil Siaga Wukirsari
W.A PELAYANAN
REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024
Lagu Indonesia Raya
Tautan
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Wukirsari Bersiap Menuju Lomba Desa Tahun 2025 (21-01-2025)
- Mahasiswa Kebidanan Poltekkes Kemenkes Yogya Laksanakan Praktik di Kalurahan Wukirsari (20-01-2025)
- LIVE || Pamong Wukirsari Menyaksikan Live Penanaman Jagung Serentak di Kapanewon Imogiri (21-1-2025)
- Audiensi Gapoktan Kalurahan Wukirsari (17-1-2025)
- Pamong Wukirsari Mengikuti Senam Lintas Sektor di KUA Imogiri (17-1-2025)
- LIVE || Jaga Warga Wukirsari Hadir di Jogja Pandu Peradaban Nusantara
- Kunjungan Studi Banding dari Sulawesi Selatan(16-1- 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License