Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil
24 Februari 2020 11:19:38 WIB
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL
Syarat:
a. Surat Pengantar dari Desa dan diketahui oleh Camat;
b. Foto Copy KTP;
c. Foto Copy KK;
d. Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi foto copy, dengan menunjukkan aslinya:
1) Dokumen Imigrasi;
2) STLD dari Kepolisian; dan
3) Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
LEGALISIR FOTOCOPY KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Syarat:
Foto Copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil dengan menunjukkan aslinya.
Sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/penerbitan-surat-keterangan-pencatatan-sipil
Tautan
Transparansi APBKal 2022

Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- FKUB Imogiri Adakan Rakor Bahas Proker Mendatang
- Wukirsari: Tingkatkan Kapasitas Pamong dengan Internalisasi Budaya Pemerintahan SATRIYA
- Pemerintah Kalurahan Wukirsari Mengucapkan Selamat Tahun Baru 1444 H
- Pertemuan Lintas Lembaga Kalurahan Wukirsari
- Pemerintah Kalurahan Wukirsari Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-191 Kabupaten Bantul
- Himbauan memakai pakaian kejawen dalam rangka hari jadi Bantul
- Berusia 74, Wukirsari tetap Berdikari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
