Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Wukirsari

Administrator 08 November 2020 11:48:19 WIB

Pleno Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Desa Wukirsari berlangsung dari pukul 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB bertempat di Aula Balai Desa Desa Wukirsari, Jumat (6/11/2020). 

Acara dihadiri oleh Ketua BPD Desa Wukirsari dan jajarannya, Lurah Desa Wukirsari, Pamong Desa Wukirsari, Kepala Dukuh se-Desa Wukirsari, Perwakilan Pengurus LKD (Karang Taruna, LPMD, PKK) Desa Wukirsari, Pendamping Desa Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Wukirsari. 

Acara dibuka oleh Ibu Maryanti selaku Carik Desa Wukirsari. Dilanjutkan sambutan Lurah Desa Wukirsari, Susilo Hapsoro, S.E. Dalam sambutannya beliau mengatakan "Semoga pertemuan pada malam ini menjadi amal ibadah hadirin sekalian, diridhoi, membawa manfaat dan kedepannya bisa lebih memperlancar kegiatan Desa Wukirsari dalam melaksanakan amanah. Kami juga mohon info dan saran kaitannya dengan pungutan desa yang juga menjadi pembahasan malam ini, jika ada tanah kas desa di sekitar bapak ibu yang belum masuk, nanti di tahun mendatang bisa dimasukan untuk pungutannya, kami juga mohon masukan kepada bapak ibu agar pengesahan perdes ini nantinya bisa jadi dasar dan acuan dalam kami melaksanakan roda pemerintahan di Desa Wukirsari". 

Sutrisno, M.Pd. selaku Ketua BPD Desa Wukirsari yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang pleno pada acara ini menyampaikan bahwa agenda kali ini pembahasannya cukup banyak. Namun, karena masih dalam situasi pandemi covid-19, harus lebih efektif dalam melaksanakan dan menyelesaikan item-item yang dibahas, cepat namun tetap cermat dan tepat. 

Pembahasan yang pertama terkait Raperdes Pungutan Desa. Dengan Kesepakatan Bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Wukirsari dan Lurah Desa Wukirsari maka memutuskan dan menetapkan Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa/Sewa Tanah Kas Desa. Dalam peraturan tersebut ada 7 bab penting yakni Ketentuan Umum, Obyek Pungutan Desa, Wajib Pungutan Desa, Besaran Pungutan Desa, Pengelolaan Pungutan Desa Pelaksanaan Pungutan Desa dan Ketentuan Penutup. 

Pembahasan yang kedua terkait Raperkal Kewenangan Kalurahan. Menimbang bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 huruf d Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan Wukirsari. 

Kewenangan Desa Wukirsari sebelumnya memiliki 4 kewenangan dan dengan adanya revisi ini sehingga harus muncul Perkal dan yang tadinya hanya 4 kewenangan sekarang menjadi 5 kewenangan yang telah disepakati dan digunakan di seluruh desa di Kabupaten Bantul. Raperdes Raperkal disahkan menjadi Perdes Perkal dan disetujui oleh Pemdes Desa Wukirsari dan BPD Desa Wukirsari disaksikan bapak ibu perwakilan LKD, tokoh masyarakat, pamong desa yang hadir. Perlu diketahui bahwa Raperkal ini di seluruh desa yakni 75 Desa di Bantul itu sama, hanya mengubah sesuai nama dan alamat desa namun tidak boleh mengubah isi yang tertuang di dalamnya. 

Pembahasan yang ketiga terkait Raperdes Kedudukan Keuangan Lurah Desa, Pamong Desa, BPD, Staf Desa, Staf Honorer Desa, dan Pelaksana Tugas Harian Pamong Desa. Ada perubahan kaitannya dengan Siltap Carik Desa Wukirsari, Ibu Maryanti, yang selama menjabat carik desa beliau tercatat sebagai PNS/ ASN namun pada tahun 2021 mendatang beliau berhenti dari jabatan PNS/ ASN atau purna tugas per 1 Januari 2021 maka Ibu Maryanti akan berkedudukan menjadi Pamong Desa hingga masa pensiun. 

Lalu berkaitan dengan perubahan honor untuk staf honorer nantinya akan ada kenaikan sebesar 100 ribu rupiah karena menyesuaikan UMP. Pamong Desa yang akan melaksanakan tugas sebagai PLT akan mendapatkan penghasilan 700 ribu rupiah, dalam waktu dekat dusun yang akan membutuhkan PLT Kepala Dukuh yakni Dusun Dengkeng yang rencana akan diamanahkan kepada Bapak Hadi Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dukuh Karangasem dan Dusun Karangtalun rencana akan diamanahkan kepada Bapak Purwono Dwi Nugroho yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dukuh Jatirejo. Alasannya dikarenakan Kepala Dukuh Dusun Dengkeng di tahun depan sudah memasuki masa pensiun lalu untuk Kepala Dukuh Dusun Karangtalun sedang mengambil cuti hamil hingga melahirkan. 

Pembahasan yang terakhir yakni Musdes (Musyawarah Desa) Khusus BLT DD. Pemdes Desa Wukirsari telah memutuskan untuk tidak menyalurkan BLT DD Tahap VII, VIII, IX Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa APBDes 2020. Keputusan ini legal bahkan seluruh desa di Kabupaten Bantul hampir 85% juga tidak menyalurkan BLT DD untuk tahap tersebut. Alasan kuatnya yakni karena sumber dana hanya tersisa kurang lebih 40 juta rupiah dan itu dianggap minim. Disisi lain, seluruh warga masyarakat yang berhak menerima bantuan sesuai kriteria penerima bantuan itu dirasa telah tercukupi dengan bantuan-bantuan lain dari berbagai sumber baik pemerintah daerah maupun pusat. 

Sidang pleno berakhir pada pukul 22.00 WIB dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Lurah Desa Wukirsari, Ketua BPD Desa Wukirsari, perwakilan tokoh masyarakat dan notulis staf BPD. 

 

(N. Tria Wijaya)

Red : VA

Komentar atas Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Wukirsari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License