PERBUB BANTUL NOMOR 116 TAHUN 2020 TENTANG PENDAMPINGAN PEMBIAYAAN KESEHATAN

Administrator 08 Desember 2020 12:00:49 WIB

Berikut merupakan ringkasan Perbub Bantul nomor 116 tahun 2020, untuk versi lengkapnya silahkan download tautan di bawah artikel ini.

 

  1. PENGERTIAN

Menurut Peraturan Bupati Bantul (Perbub) nomor 116 Tahun 2020 “Pendampingan Pembiayaan Kesehatan adalah penyelenggaraan pendampingan bantuan pembiayaan kesehatan dalam rangka menjamin Penduduk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah”. Program Pendampingan Pembiayaan Kesehatan dari kabupaten Bantul dibagi menjadi dua. Yaitu Bantuan Iuran dan Bantuan Pembiayaan Kesehatan. Pendampingan pembiayaan Kesehatan yang sering kita dengar yang sering kita dengar adalah Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dan Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk Bantuan Pembiayaan Kesehatan sedangkan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah / BPJS Daerah yang berupa kartu) untuk Bantuan Iuran.

 

  1. PENERIMA MANFAAT

Pada pasal 2 disebutkan, penerima Manfaat yang dapat mengakses Pendampingan Pembiayaan Kesehatan terdiri atas :

  1. Warga Kabupaten Bantul yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
  2. Warga Kabupaten Bantul peserta JKN yang memerlukan pelayanan kesehatan dan tidak ditanggung JKN;
  3. Warga Kabupaten Bantul yang memerlukan pelayanan kesehatan dalam rangka menunjang program Pemerintah Daerah; dan/atau
  4. Penerima Manfaat yang mengalami kegawatdaruratan medis di Daerah.

 

  1. PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DAERAH YANG DIBIAYAI

Pada pasal 7 dijelaskan pelayanan kesehatan yang dapat dibiayai oleh Program Pembiayaan Kesehatan Daerah secara umum meliputi :

  1. Program Kesehatan Ibu dan Anak;
  2. Program Perbaikan Gizi Masyarakat;
  3. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular;
  4. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular;
  5. Program Kesehatan Jiwa;
  6. Program Imunisasi;
  7. Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan;
  8. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan/atau
  9. program Pemerintah Daerah lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

 

  1. PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DAERAH DI FASILITAS KESEHATAN

Secara lebih rinci Bantuan Pembiayaan Kesehatan di Puskesmas pada pasal 12  terdiri dari rawat jalan, rawat inap dan kegawatdaruratan meliputi :

  1. administrasi pelayanan;
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  3. tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  4. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
  5. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama;
  6. rawat inap tingkat pertama;
  7. pelayanan Antenatal Care (ANC), persalinan, Postnatal Care (PNC) dan pelayanan neonatal;
  8. pelayanan Keluarga Berencana;
  9. pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer;
  10. pelayanan kesehatan yang mendukung program Pemerintah Daerah; dan
  11. pelayanan ambulan untuk rujukan antar fasilitas kesehatan.

 

Secara lebih rinci Bantuan Pembiayaan Kesehatan di Klinik Pratama dan Praktek Mandiri Bidan pada pasal 13  terdiri dari rawat jalan, rawat inap dan kegawatdaruratan meliputi :

  1. administrasi pelayanan;
  2. persalinan;
  3. pelayanan Keluarga Berencana pasca salin; dan
  4. pelayanan ambulan untuk rujukan antar fasilitas kesehatan.

 

Secara lebih rinci Bantuan Pembiayaan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjut (berdasarkan sistem rujukan dari Puskesmas, Klinik Pratama atau Praktek Bidan kecuali dalam hal kedaruratan medis) pada pasal 14  terdiri dari rawat jalan, rawat inap dan kegawatdaruratan meliputi :

  1. administrasi pelayanan;
  2. pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis dasar dan spesialistik;
  3. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah;
  4. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
  5. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan;
  6. rehabilitasi medis;
  7. pelayanan darah;
  8. perawatan inap di ruang intensif dan non intensif;
  9. pemulasaran jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan; dan
  10. pelayanan keluarga berencana.

 

  1. KONDISI YANG DITOLAK PROGRAM PENDAMPINGAN PEMBIAYAAN KESEHATAN

Bantuan Pembiayaan Kesehatan yang terdiri dari rawat jalan, rawat inap dan kegawatdaruratan medis di PPK tidak diberikan dalam hal :

  1. pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan indikasi medis dan/atau atas permintaan sendiri;
  2. pelayanan kesehatan yang telah dijamin Pemerintah;
  3. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  4. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  5. pelayanan kesehatan dalam rangka ingin anak dan/atau untuk mengatasi infertilitas;

 

  1. ALUR DAN PROSES PEMBIAYAAN KESEHATAN

Pasal 17 Pembayaran Bantuan Pembiayaan Kesehatan kepada PPK menggunakan sistem klaim Kepada Dinas Kesehatan dengan tata cara sebagai berikut :

  1. PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan / Puskesmas, Klinik Pratama atau Praktek Bidan, Rumah Sakit) mengajukan permohonan klaim biaya pelayanan kesehatan kepada UPT Jamkesda;
  2. UPT Jamkesda melakukan verifikasi permohonan klaim biaya pelayanan kesehatan dari PPK;
  3. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala UPT Jamkesda memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan klaim PPK yang diketahui Kepala Dinas Kesehatan; dan
  4. Dalam hal Kepala UPT Jamkesda menolak permohonan klaim PPK sebagaimna dimaksud pada huruf c, maka Kepala UPT Jamkesda menyampaikan berita acara penolakan kepada PPK.

 

 

 

Dokumen Lampiran : PERBUB BANTUL NOMOR 116 TAHUN 2020 TENTANG PENDAMPINGAN PEMBIAYAAN KESEHATAN


Komentar atas PERBUB BANTUL NOMOR 116 TAHUN 2020 TENTANG PENDAMPINGAN PEMBIAYAAN KESEHATAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License