Siaga Virus Korona: FPRB Bima Sakti Adakan Penyemprotan Disinfektan
Administrator 04 Februari 2021 21:53:29 WIB
Sejak awal Januari 2021 kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. PPKM Jawa-Bali Jilid I ini dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021 kemudian dilanjutkan PPKM Jawa-Bali Jilid II dari tanggal 26-08 Februari 2021. Namun, seiring berjalannya waktu dan masih bertambahnya pasien Covid-19, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan bahwa status tanggap darurat Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang lagi dari tanggal 01-28 Februari 2021.
Demi mencegah adanya penambahan kasus pasien Covid-19, Kamis (04/02), FPRB Bima Sakti Kalurahan Wukirsari adakan penyemprotan disinfektan ke rumah warga dan Musala Al-Fadla Singosaren, Wukirsari. Dengan adanya kegiatan penyemprotan ini dapat meminimalisasi adanya penyebaran Covid-19 di Wukirsari.
D.E. Oktamara
Komentar atas Siaga Virus Korona: FPRB Bima Sakti Adakan Penyemprotan Disinfektan
Formulir Penulisan Komentar
REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024
Mbangun Desa
Tautan
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023
- REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN WUKIRSARI TAHUN ANGGARAN 2023
- Selamat Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriyah
- Pengumuman Libur dan Cuti Bersama Idulfitri 1445 H
- PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LKPPKAL) TA 2023
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKAL) Kalurahan Wukirsari TA 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License