Satpol PP DIY Adakan Pendampingan Rapat Jaga Warga di Kedungbuweng
Administrator 13 Agustus 2021 20:19:39 WIB
Jumat (13/8), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengadakan Pendampingan Rapat Jaga Warga di Dusun Kedungbuweng. Bertempat di Balai Pedukuhan Kedungbuweng, acara ini dimulai pada pukul 13.00 WIB. Turut hadir juga dalam acara ini adalah pendamping Jaga Warga Satpol PP DIY, Lurah Wukirsari, Jagabaya Wukirsari, serta tokoh-tokoh masyarakat Dusun Kedungbuweng.
Agenda ini dilaksanakan dalam rangka pendampingan Jaga Warga yang fokus pada penguatan sistem penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai arahan Gubernur melalui Satpol PP DIY. Dalam pendampingan ini disampaikan beberapa hal mengenai pengertian jaga warga dan pelaksanaannya.
Menurut Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jaga Warga merupakan kunci dari penegakan prokes sampai ke level bawah karena mereka langsung berdekatan dengan masyarakat. Walau begitu, jumlah anggota tim yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemuda, linmas, hingga pengurus RT/RW itu masih sedikit.
D. E. Oktamara
Komentar atas Satpol PP DIY Adakan Pendampingan Rapat Jaga Warga di Kedungbuweng
Formulir Penulisan Komentar
REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023
PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
Desa Budaya Wukirsari
APBKAL TA 2024
Mbangun Desa
Tautan
Profil Desa Wukirsari
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023
- REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN WUKIRSARI TAHUN ANGGARAN 2023
- Selamat Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriyah
- Pengumuman Libur dan Cuti Bersama Idulfitri 1445 H
- PESONA DESA WISATA WUKIRSARI
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LKPPKAL) TA 2023
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKAL) Kalurahan Wukirsari TA 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License