Rapat Koordinasi Tingkat Daerah DIY dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Jaga Warga

Administrator 24 Agustus 2021 05:34:39 WIB

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul (Kesbangpol Bantul) bekerja sama dengan Satpol PP DIY menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Daerah DIY dalam rangka monitoring dan evaluasi Jaga Warga Kabupaten Bantul pada Senin, 23 Agustus 2021. Agenda ini dilaksanakan di Joglo Kalurahan Wukirsari.

Turut hadir dalam agenda kali ini, yaitu Paniradya Kaistimewan DIY, Satpol PP DIY, Badan Kesbangpol Bantul, Satpol PP Bantul, Lurah Wukirsari, Jagabaya Wukirsari, serta semua ketua Jaga Warga Pedukuhan yang ada di Kabupaten Bantul.
Kegiatan monev ini diisi oleh Paniradya Kaistimewan dan Satpol PP DIY. Dalam kesempatannya, Paniradya Kaistimewan mengungkapkan bahwa Paniradya Kaistimewan adalah lembaga yang berwenang untuk melaksanakan pembuatan kebijakan terkait pemaanfaatan dana keistimewaan DIY. Paniradya Kaistimewan melaksanakan perencanaan dan pengawasan dana keistimewaan DIY melalui jaga warga untuk mewujudkan ketenteraman dan kesejahteraan warga masyarakat DIY.
Rapat koordinasi ini juga menyosialisasikan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga. Pergub ini menjadi salah satu pendorong terwujudnya jaga warga di seluruh padukuhan se-Kabupaten Bantul.

 

D. E. Oktamara

Komentar atas Rapat Koordinasi Tingkat Daerah DIY dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Jaga Warga

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023

PESONA DESA WISATA WUKIRSARI

Desa Budaya Wukirsari

APBKAL TA 2024

Lagu Indonesia Raya

Profil Desa Wukirsari

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License